PENGUMUMAN
Telah dibuka pendaftaran pemilihan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Wonopringgo tahun 2019. Dengan syarat-syarat sebagai berikut:
- Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
- Memgang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara.
- Republik Indonesia tahun 1945, serta mengamalkan dan memelihara keutuhan Nekagara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhineka Tunggal Ika.
- Berusia paling rendah 20 (Dua Puluh) tahun atau sudah / pernah menikah.
- Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau sederajat.
- Bukan sebagai Kepala Desa, Perangkat Pemerintah Desa dan pengurus Lembaga Kemasyarakatan Desa.
- Bersedia dicalonkan menjadi anggota BPD.
- Wakil penduduk desa yang dipilih secara demokratis.
- Terdaftar sebagai penduduk desa yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk dan atau Kartu keluarga.
- Bertempat tinggal di wilayah pemilihan.
Pendaftaran dan pengambilan formulir di tempat / wilayah RW masing-masing
Lini masa rencana kegiatan pemilihan anggota:
- Pendaftaran 1-10 Februari 2019
- Pemeriksaan Berkas 11 Februari 2019
- Melengkapi Berkas 12-14 Februari 2019
- Penetapan Bakal Calon 15-16 Februari 2019
- Pemilihan Tingkat RW 17-24 Februari 2019
- Pemilihan Tingkat Desa 25-27 Februari 2019
- Penetapan Calon BPD 28 Februari 2019
- Laporan Kepada Kepala Desa waktu menyusul
- Laporan Kepada Camat a/n Bupati waktu menyusul
- Pelantikan Oleh Camat a/n Bupati waktu menyusul
Untuk lebih lengkapnya silahkan disaksikan melalui lampiran berikut:
Wonopringgo Maju,
Wonopringgo Bersatu,
Wonopringgo MANTap!,
Wonopringgo Maju, Bersatu, MANTap!
Wonopringgo Bersatu,
Wonopringgo MANTap!,
Wonopringgo Maju, Bersatu, MANTap!
Salam MANTap!
"Menuju Wonopringgo MANTap! (Mandiri, Aman, Nyaman dan Terampil)"